BRIDA, Diskompinfotik dan DPMPTSP Wakili Pemkot Bima Tandatangani Perjanjian Kerjasama Tanda Tangan Elektronik dengan BSSN

Kota Bima, BRIDA_

BRIDA Kota Bima, Diskompifotik dan DPMPTSP mewakili Pemerintah Kota Bima bersama 15 Pemerintah Daerah lainnya penandatangani perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Aula Kantor BSSN, Depok-Jawa Barat, Selasa 28 Februari 2023.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, mewakili Pemerintah Kota Bima, ditemani pula oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima dan Kepala DPMPTSP Kota Bima.

Perjanjian kerjasama ini bertujuan agar tanda tangan elektronik tersebut dapat terhubung dengan identitas penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia, untuk menjamin identitas penandatangan. Selain itu, telah dilengkapi juga dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin agar tidak mudah dipalsukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama, BSSN, Y.B. Susilo Wibowo penggunaan layanan tanda tangan elektronik yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.

"Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan Sertifikat Elektronik, tidak hanya tanda tangan elektronik, dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik," jelas Y.B. Susilo.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dalam amanat Presiden dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima. Pentingnya dokumen elektronik tersebut, harus didukung oleh Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik tersebut.

Terhitung sejak tanggal 28 Februari 2023 BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik BSrE dengan lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) instansi di Indonesia yang meliputi Lembaga Tinggi Negara, Kementerian dan Instansi pusat maupun Daerah, Pengadilan, dengan jumlah hit penggunaan tanda tangan elektronik mencapai 800 ribu/harinya.

Dengan ruang lingkup kerja sama diantaranya, penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfotik Kota Bima H. Mafhud berharap dengan diterbitkannya Tanda Tangan Elektronik ini, mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam menjamin keamanan siber nasional, khususnya di wilayah Kota Bima.

"Ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bima dalam menjamin kemanan siber nasional dan mendukung keberhasilan transformasi digital serta segala produknya dapat dipertanggung jawabkan, mempercepat proses dan tidak merepotkan terutama dalam penerapan SPBE," tandasnya.(PPID-BRIDA)