Inilah Profil OPD Baru BRIDA Kota Bima serta Tugas dan Fungsinya

Pembentukan organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang bernama Badan Riset dan Inovasi  (BRIDA) Kota Bima menjadi pilar penentu arah pembangunan di Kota Bima, keberadaan badan ini  yang merupakan pengembangan dari Bappeda Litbang.

Cakupan tugas dan fungsi Badan ini sangat luas,  termasuk melaksanakan pembinaan penelitian, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Bima (Perwali) 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bima.

Struktur Organisasi BRIDA terdiri dari Kepala Badan Pelaksana tugas (Plt) Adhi Aqwam, ST, M.Eng, M.Sc, yang menjabat Seketaris Badan, kemudian Bagian Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas sebagai pelaksana perencanaan, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, serta pengelolaan data dan sistem informasi.

BRIDA memiliki dua Bidang koordinasi  dan  sinkronisasi   pelaksanaan   kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian,  pengembangan,  pengkajian,  dan penerapan, serta invensi dari inovasi di daerah.

Pertama Bidang Pengembangan, dan Pemanfaatan Riset Bidang pengembangan dan pemanfaatan riset dipimpin oleh seorang kepala bidang, Fahrul Anas,SE Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Riset mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan hasil riset melalui koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, pelayanan, monitoring, serta evaluasi dan pelaporan pada bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pengkajian Peraturan, sosial kependudukan, ekonomi dan pembangunan yang menjadi kewenangan daerah.

Selanjutnya, Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi dipimpin oleh seorang kepala bidang, Zainuil Arifin, S.Sos, yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan invensi, inovasi dan teknologi tepat guna serta pengelolaan kekayaan intelektual melalui meliputi koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, monitoring, serta evaluasi dan pelaporan yang menjadi kewenangan daerah.

Diantara tugasnya BRIDA yakni menfasilitasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah  sebagai landasan dalam  perencanaan  pembangunan  daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila. Kantor BRIDA saat ini berlokasi jalan Sukarno-Hatta No. 10 Kota Bima atau di eks kantor BKDSM Kota Bima.(PPID-BRIDA)