BRIDA Kota Bima Faslitasi Pendampingan Pengelolaan HAKI
Kota Bima, BRIDA_
Proses Pengurusan Hak Kekayaan Intelekteual (HAKI) menjadi hal yang penting untuk mengamankan produk produk maupun karya yang dihasilkan oleh Masyarakat, perlindungan akan hak tersebut perlu dilakukan untuk menjamin keamanan agar tidak diduplikasi ataupun diklaim oleh pihak lain, namun untuk mewujudkan proses tersebut Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima melalui Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Inovasi, (PPTI) Rabu 25 September 2024 mengundang sejumlah kalangan di kantor BRIDA membahas persoalan tersebut.
Kepala Bidang PPTI BRIDA Kota Bima, Jainul Arifin, S.Sos, menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai kunjungan di sejumlah Kecamatan maupun OPD di lingkup Kota Bima untuk menjelaskan tata cara pengurusan HAKI, ini dimaksudkan agar Masyarakat mengetahui bagaimana mereka melindungi karya mereka dengan baik sehingga tidak ada klaim terhadap karya yang mereka ciptakan. “Kita perlu memberikan pemahaman yang benar kepada individu maupun Masyarakat, terutama para innovator untuk segera mendaftarkan karya mereka mendapatkan HAKI,” jelasnya.
BRIDA Kota Bima adalah satu satunya OPD yang bertugas menfasilitasi proses pengurusan ijin HAKI di Kota Bima, baik menyangkut konsultasi maupun tata cara pengurusan dari mulai proses pendaftaran hingga pada proses lanjutan. “Kita telah membentuk beberapa tim yang melaksanakan tugas tersebut,” ujarnya.
Saat ini menurut dia, yang sudah didaftarkan dalam HAK MEREK
1. Malembo (Masker Loi Me’e Mbojo) inovator Sri Maryani
2. Neo Sena (Obat herbal rendaman Kaki) Inovator Muhammad Maqbul
BRIDA juga saat ini sedang menyiapak pencatatan dan pendaftaran untuk Hak Cipta dari Dua aplikasi/ program komputer, satu Hak cipta untuk buku dan satu Hak merek produk kosmetik.(PPID-BRIDA)