Sekilas tentang Brida Kota Bima
Fungsi penelitian dan pengembangan di Kota Bima sebelumnya
melekat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
(Bappeda Litbang). Seiring dengan penguatan sistem riset nasional, BRIDA Kota
Bima resmi terbentuk pada tanggal 9 November 2022 melalui Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima.
Perangkat Daerah Tipe C ini dibentuk sebagai perwujudan amanat Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
serta Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
BRIDA merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di
bidang riset dan inovasi yang dipimpin oleh Kepala Badan dan berkedudukan di
bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kepala
Badan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian
kebijakan, serta inovasi daerah.
Dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, BRIDA memiliki peran strategis dalam menunjang pengambilan kebijakan
berbasis riset (science based policy). Selain itu, BRIDA berkedudukan sebagai
mitra dan/atau perpanjangan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional di daerah.
Melalui BRIDA, pemerintah daerah dapat menyampaikan berbagai persoalan daerah
untuk dicarikan solusi berbasis riset ke tingkat pusat, sekaligus mengadopsi
berbagai inovasi dan solusi yang telah dikembangkan secara nasional maupun di
daerah lain.
Dalam melaksanakan tugasnya, BRIDA menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan
kebijakan teknis di bidang riset dan inovasi daerah;
- Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, sosial dan
kependudukan, ekonomi dan pembangunan;
- Pengembangan
inovasi dan teknologi daerah;
- Pelaksanaan
koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi kegiatan riset dan inovasi;
- Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang riset dan inovasi; serta
- Pelaksanaan
administrasi dan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.