Sekilas tentang Brida Kota Bima

Fungsi penelitian dan pengembangan di Kota Bima sebelumnya melekat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang). Seiring dengan penguatan sistem riset nasional, BRIDA Kota Bima resmi terbentuk pada tanggal 9 November 2022 melalui Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima. Perangkat Daerah Tipe C ini dibentuk sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

BRIDA merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi yang dipimpin oleh Kepala Badan dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Badan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian kebijakan, serta inovasi daerah.

Dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, BRIDA memiliki peran strategis dalam menunjang pengambilan kebijakan berbasis riset (science based policy). Selain itu, BRIDA berkedudukan sebagai mitra dan/atau perpanjangan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional di daerah. Melalui BRIDA, pemerintah daerah dapat menyampaikan berbagai persoalan daerah untuk dicarikan solusi berbasis riset ke tingkat pusat, sekaligus mengadopsi berbagai inovasi dan solusi yang telah dikembangkan secara nasional maupun di daerah lain.

Dalam melaksanakan tugasnya, BRIDA menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang riset dan inovasi daerah;
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, sosial dan kependudukan, ekonomi dan pembangunan;
  3. Pengembangan inovasi dan teknologi daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi kegiatan riset dan inovasi;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang riset dan inovasi; serta
  6. Pelaksanaan administrasi dan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.