Perkuat Peran BRIDA, Wali Kota Terbitkan Perwali Baru Tentang Tata Kelola Riset Nomor 25 Tahun 2025

Kota Bima, BRIDA_
Peraturan Tata kelola Riset di daerah penting untuk memastikan riset berbasis bukti yang mengarah pada pembangunan dan daya saing daerah. Tata Kelola riset juga akan memperkuat kebijakan pemerintah, melindungi kekayaan intelektual lokal, serta menjaga kepercayaan publik melalui proses yang etis dan transparan. Hal itu sesuai dengan peraturan Wali Kota Bima nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Riset.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima, Arif Roesman Efendi, ST, M.Sc, MT, menjelaskan, terbitnya aturan Tata kelola riset juga untuk meningkatkan peran dan pelaksanaan tugas dan Fungsi BRIDA Kota Bima, dimana BRIDA perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan riset di Kota Bima.
Perwali tersebut juga dimaksudkan untuk penguatan dan pengembangan ekosistem riset dalam rangka meningkatkan daya saing Kota Bima.
selain itu, terbitnya Perwali tentang Tata Kelola Riset yang baik, juga akan menciptakan kepastian hukum, mendorong kolaborasi, dan memastikan hasil riset dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan sesuai karakteristik daerah.
Dalam wacana Pembangunan yang dikembangkan oleh pemerintah Daerah dalam menjalankan visi misi sudah seharusnya didukung oleh hasil Berbasis Bukti, kenapa demikian?
Sebab Peraturan harus memastikan kebijakan daerah disusun berdasarkan data dan temuan riset yang akurat yang membuatnya lebih efektif dalam mengatasi masalah.
Meningkatkan Daya Saing Daerah:
Riset yang terkelola dengan baik dapat menghasilkan inovasi dan mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat kapasitas masyarakat, serta meningkatkan daya saing di tingkat nasional dan internasional.
Memperkuat Kepercayaan Publik:
Tata kelola riset yang etis, transparan, dan akuntabel memastikan hasil penelitian dapat dipercaya dan dimanfaatkan oleh publik.
Melindungi Kekayaan Intelektual (KI):
Peraturan dapat melindungi hak-hak kekayaan intelektual lokal seperti adat, budaya, dan hasil produk daerah, sehingga memberikan nilai tambah ekonomi dan mendukung keberlanjutan.
Memastikan Kepastian Hukum:
Adanya peraturan yang jelas memberikan landasan hukum yang pasti bagi seluruh pihak terkait pelaksanaan riset di daerah, menciptakan lingkungan riset yang tertib dan taat hukum.
Mendorong Inovasi dan Kolaborasi:
Peraturan dapat memfasilitasi kolaborasi antara peneliti, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan industri, yang bertujuan untuk memecahkan masalah riil daerah dan mendorong hilirisasi inovasi.
Meningkatkan Pelayanan Publik:
Riset yang menghasilkan solusi inovatif dan sesuai karakteristik daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
selain itu, Terbitnya Perwali itu juga berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taqhun 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 NOmor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421.
Kemudian dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NOmor 5587 sebagaimana telah beberapa kalin dirubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu nPengetahuan dan Teknologi (lembaran Negara Republik Indonesia TaHUN 2019 Nomor 148 Tambahan Lembaraan Negara Republik Indonesia Nomor 63 74) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 6856)
Kemudian Perturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentangBadan Riset dan Inovasi Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192, Perturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NOmor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 380). (PPID-BRIDA)