Pemkot Bima Mulai Terapkan Tatakelola Pemerintahan Berbasis Digital, Tahap Pertama 13 OPD Wajib Gunakan SRIKANDI

Kota Bima, BRIDA_

Pemerintah Kota Bima mulai menerapkan aplikasi digital SRIKANDI untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kearsipan seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

SRIKANDI merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima ditugaskan memantau penerapan aplikasi tersebut sekaligus memfasilitasi ASN yang memiliki Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dari BsrE/BSSN.

Wali Kota Bima H. A. Rahman, S.E. usai apel gabungan Senin, (7/9/2026) telah menekankan perubahan tata kelola administrasi pemerintahan ke sistem digital. Dalam hal ini sebanyak 13 perangkat daerah diwajibkan menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI pada tahap pertama.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bima Nomor Tahun 2026 tentang Penerapan Aplikasi SRIKANDI Tahap Pertama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima yang ditetapkan pada 7 September 2026.

Para pegawai yang berada di perangkat daerah yang telah ditetapkan untuk menggunakan aplikasi srikandi tahap pertama diwajibkan menaatai instruksi tersebut Dimana Kepala perangkat daerah lah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penerapannya.

Sebanyak 13 OPD lingkup Pemkot Bima telah dtetapkan menerapkan SRIKANDI yakni, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta DPMPTSP.

Penerapan SRIKANDI tidak hanya dibebankan kepada pegawai sebagai pengguna aplikasi. Pemerintah Kota Bima aplikasi ini juga membagi tanggung jawab kepada sejumlah perangkat daerah.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah bertugas memberikan pendampingan dan supervisi, sekaligus menangani pengaturan umum aplikasi, manajemen pengguna, sosialisasi dan bimbingan teknis.

Inspektorat mendapat mandat melakukan pengawasan. Sementara seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang penerapan SRIKANDI.

Jika muncul kendala teknis, kepala perangkat daerah diwajibkan mengidentifikasi dan menghimpun persoalan yang dihadapi pejabat administrasi maupun pejabat fungsional. Kendala tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk ditindaklanjuti.

Penerapan SRIKANDI selanjutnya harus mengikuti ketentuan daerah mengenai tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, serta penggunaan sertifikat elektronik.

Instruksi ini berlaku sejak 7 September 2026. Wali Kota meminta seluruh perangkat daerah melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.(PPID-BRIDA)