Gandeng BRIDA, Kemenhum Wilayah NTB Sosialisasi HAKI Untuk UMKM dan Inventor

Kota Bima, BRIDA_

Kementerian Hukum Wilayah NTB Senin (14/7/2025) menggelar sosialisasi Hak Kekayaan intelektual (HAKI) bagi UMKM dan Inventor di Wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Seni Budaya Rabangodu Utara Kota Bima tersebut dihadiri perwakilan UMKM Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Kepala Badan Riset dan Inoavasi daerah (BRIDA) Kota Bima, A Rafik, ST menyatakan penting bagi semua pihak untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang HAKI, Dimana setiap karya yang dihasilkan di daerah baik secara perorangan maupun kelembagaan dapat dilindungi melalui hak Cipta. “Setriap mereka yang memiliki inisiasi dengan penemuan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dan tidak diklaim oleh pihak lain,” ujar dia saat memberikan sambutan di acara tersebut, Senin.


Di sisi lain, pemerintah telah membuka ruang bagi Masyarakat mendaftarakan karya mereka  HAKI apa yang mereka ciptakan terhadap produk baik berupa, merek dagang, makanan maupun obat abatan khususnya apa yang dibidangi oleh UMKM agar dilindungi dari jiplakan ataupun pengklaiaman pihak lain, sehingga diharapkan produk tersebut bisa bermanfaat secara ekonomi bagi penemunya.

BRIDA Kota Bima secara kelembagaan telah menfasilitasi serta mendorong para penemu untuk mendaftarkan karya mereka ke HAKI.  Jika tidak segera mengurus HAKI maka dikuatirkan temuan tersebut sudah didaftarkan lebioh dulu oleh orang lain. “ Sebab Ada beberapa kejadian yang Kita dapati di lapangan, Ketika salah satu produk tidak didaftarkan, ternyata sudah menjadi hak milik orang lain,” jelasnya.(PPID-BRIDA)