Brida Kota Bima Resmi Terbentuk
Badan Riset Daerah (BRIDA) Kota Bima resmi terbentuk pada tanggal 9 November 2022 melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima.
Perangkat Daerah Tipe C ini merupakan entitas baru sebagai perwujudan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Nasional (BRIN).
Dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, BRIDA memiliki arti penting sebagai menunjang pengambilan kebijakan berbasis riset. Disamping itu BRIDA juga berkedudukan sebagai mitra dan/atau perpanjangan fungsi BRIN di daerah.
Melalui BRIDA, pemerintah daerah dapat menyampaikan berbagai masalah di daerah untuk dapat dicarikan solusi berbasis riset ke BRIN. Kondisi sebaliknya sangat memungkinkan, yakni membawa berbagai solusi yang telah ada di Pusat maupun daerah lain untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang relevan di daerah.
Karena itulah, BRIDA mempunyai tugas strategis yakni memberikan berbagai data dan analisis yang diperlukan dalam menghasilkan sebuah kebijakan, agar seluruh kebijakan di daerah yang ada berbasis hasil riset yang komprehensif (science based policy). Kehadiran BRIDA diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, organisator, dan kolaborator untuk memecahkan permasalahan berbasis riset.
Kelengkapan struktur organisasi BRIDA Kota Bima diharapkan akan dapat terpenuhi pada minggu pertama bulan Januari 2023.***