MENUJU REGULASI INOVASI 2027, BRIDA KOTA BIMA RAMPUNGKAN DRAF AWAL NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA

Kota Bima, 21 September 2026 — Upaya memperkuat ekosistem inovasi di Kota Bima memasuki tahap baru. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima melalui Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi (PPIT) mulai memacu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah Tahun 2027 sebagai langkah strategis membangun landasan regulasi bagi pengembangan inovasi di daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan rapat penyusunan Raperda yang berlangsung di ruang Bidang PPIT, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin langsung Kepala Bidang PPIT BRIDA Kota Bima, Syarifuddin, bersama tim penyusun yang sebelumnya telah mendapat pembagian tugas untuk menyiapkan draf awal Naskah Akademik dan Raperda.

 

Berawal dari Pembagian Tugas

Penyusunan dokumen Raperda telah dipersiapkan beberapa hari sebelumnya. Kepala Bidang PPIT Syarifuddin membagi tugas kepada tiga anggota tim penyusun, yakni Neneng Halidah, Ahmad Yani Muhlis, dan Jumratul Nurhidayah.

Pembagian tugas tersebut menjadi langkah awal untuk mempercepat proses penyusunan sekaligus memastikan setiap bagian dokumen dapat dikerjakan secara terarah.

Dalam rapat, tim kemudian menyatukan hasil pekerjaan dan melakukan pembahasan terhadap substansi yang telah disusun. Fokus utama diarahkan pada penyusunan Naskah Akademik sebagai dokumen yang memberikan landasan kajian dan argumentasi bagi pembentukan Raperda.

Dari pembahasan tersebut, tim berhasil menghasilkan draf awal Naskah Akademik Raperda Inovasi Daerah Tahun 2027.

Tidak hanya Naskah Akademik, tim juga mulai menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah yang mengacu pada substansi dan hasil kajian dalam Naskah Akademik tersebut.

Dengan demikian, dua dokumen utama yang menjadi fondasi awal penyusunan regulasi inovasi daerah telah mulai terbentuk.

 

Menuju Regulasi Inovasi yang Lebih Terarah

Penyusunan Raperda ini menjadi bagian penting dalam upaya BRIDA Kota Bima membangun kerangka regulasi yang dapat mendukung keberlanjutan inovasi di daerah.

Regulasi inovasi diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi mampu memberikan arah yang lebih jelas dalam penyelenggaraan inovasi, mulai dari pengembangan, penerapan, pemanfaatan hingga keberlanjutan inovasi yang dihasilkan oleh perangkat daerah maupun unsur lainnya.

Karena itu, proses penyusunannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan keterkaitan antara kajian akademik dan rumusan norma dalam Raperda.

 

Segera Masuk Tahap Finalisasi

Setelah draf awal Naskah Akademik dan Raperda berhasil disusun, proses selanjutnya akan diarahkan pada penyempurnaan dokumen.

BRIDA Kota Bima akan menggelar pertemuan lanjutan bersama Kepala BRIDA Kota Bima untuk membahas dan melakukan finalisasi terhadap draf yang telah dihasilkan oleh tim.

Pertemuan tersebut akan menjadi ruang untuk menelaah kembali substansi dokumen, menyempurnakan rumusan, serta memastikan keterkaitan antara Naskah Akademik dengan materi Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Penyusunan Raperda Inovasi Daerah Tahun 2027 diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat tata kelola inovasi di Kota Bima.

Dengan adanya landasan regulasi yang lebih kuat, inovasi daerah diharapkan dapat berkembang secara lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang semakin nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat Kota Bima.