MENUJU REGULASI INOVASI 2027, BRIDA KOTA BIMA RAMPUNGKAN DRAF AWAL NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA
Kota
Bima, 21 September 2026 — Upaya memperkuat ekosistem inovasi di Kota Bima
memasuki tahap baru. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima melalui
Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi (PPIT) mulai memacu
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah Tahun
2027 sebagai langkah strategis membangun landasan regulasi bagi pengembangan
inovasi di daerah.
Langkah
tersebut ditandai dengan rapat penyusunan Raperda yang berlangsung di ruang
Bidang PPIT, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin langsung Kepala Bidang PPIT
BRIDA Kota Bima, Syarifuddin, bersama tim penyusun yang sebelumnya telah
mendapat pembagian tugas untuk menyiapkan draf awal Naskah Akademik dan
Raperda.
Berawal dari Pembagian Tugas
Penyusunan
dokumen Raperda telah dipersiapkan beberapa hari sebelumnya. Kepala Bidang PPIT
Syarifuddin membagi tugas kepada tiga anggota tim penyusun, yakni Neneng
Halidah, Ahmad Yani Muhlis, dan Jumratul Nurhidayah.
Pembagian
tugas tersebut menjadi langkah awal untuk mempercepat proses penyusunan
sekaligus memastikan setiap bagian dokumen dapat dikerjakan secara terarah.
Dalam
rapat, tim kemudian menyatukan hasil pekerjaan dan melakukan pembahasan
terhadap substansi yang telah disusun. Fokus utama diarahkan pada penyusunan
Naskah Akademik sebagai dokumen yang memberikan landasan kajian dan argumentasi
bagi pembentukan Raperda.
Dari
pembahasan tersebut, tim berhasil menghasilkan draf awal Naskah Akademik
Raperda Inovasi Daerah Tahun 2027.
Tidak
hanya Naskah Akademik, tim juga mulai menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah
yang mengacu pada substansi dan hasil kajian dalam Naskah Akademik tersebut.
Dengan
demikian, dua dokumen utama yang menjadi fondasi awal penyusunan regulasi
inovasi daerah telah mulai terbentuk.
Menuju
Regulasi Inovasi yang Lebih Terarah
Penyusunan
Raperda ini menjadi bagian penting dalam upaya BRIDA Kota Bima membangun
kerangka regulasi yang dapat mendukung keberlanjutan inovasi di daerah.
Regulasi
inovasi diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi mampu
memberikan arah yang lebih jelas dalam penyelenggaraan inovasi, mulai dari
pengembangan, penerapan, pemanfaatan hingga keberlanjutan inovasi yang
dihasilkan oleh perangkat daerah maupun unsur lainnya.
Karena
itu, proses penyusunannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan
keterkaitan antara kajian akademik dan rumusan norma dalam Raperda.
Segera
Masuk Tahap Finalisasi
Setelah
draf awal Naskah Akademik dan Raperda berhasil disusun, proses selanjutnya akan
diarahkan pada penyempurnaan dokumen.
BRIDA
Kota Bima akan menggelar pertemuan lanjutan bersama Kepala BRIDA Kota Bima
untuk membahas dan melakukan finalisasi terhadap draf yang telah dihasilkan
oleh tim.
Pertemuan
tersebut akan menjadi ruang untuk menelaah kembali substansi dokumen,
menyempurnakan rumusan, serta memastikan keterkaitan antara Naskah Akademik
dengan materi Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Penyusunan
Raperda Inovasi Daerah Tahun 2027 diharapkan menjadi salah satu langkah konkret
dalam memperkuat tata kelola inovasi di Kota Bima.
Dengan
adanya landasan regulasi yang lebih kuat, inovasi daerah diharapkan dapat
berkembang secara lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang
semakin nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat Kota Bima.