Enam Inovasi SMPN 5 Kota Bima Dipetakan Potensi Kekayaan Intelektualnya

Kota Bima, 6 Oktober 2026 – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima melalui Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi (PPIT) melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Potensi Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus Pendampingan Pencatatan KI di SMPN 5 Kota Bima, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut disambut oleh Kepala SMPN 5 Kota Bima, Nining Juniati, dan diikuti oleh para inovator yang telah mengembangkan serta mencatatkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tim BRIDA melakukan identifikasi terhadap enam inovasi yang dikembangkan di SMPN 5 Kota Bima, yaitu SALONA (Sehat Alami Lo’i Nata), KARAPI (Kanal Administrasi Ramah, Akurat, Prima, Interaktif), JANGA (Jam Bayangan Manual), WEKI (Website Edukasi Kolaboratif Interaktif), BABA TUA, dan KARAPU (Kegiatan Arah Bimbingan dan Pendampingan Murid).

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa inovasi SALONA memiliki potensi perlindungan KI berupa Merek dan Hak Cipta, sedangkan KARAPI, JANGA, WEKI, BABA TUA, dan KARAPU memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan berupa Hak Cipta.

Para inovator mengikuti kegiatan dengan antusias. Selain mendapatkan pemahaman mengenai jenis-jenis KI yang dapat melindungi karya mereka, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan dalam proses pencatatan Kekayaan Intelektual.

Tim pemateri menyampaikan bahwa pencatatan KI merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap inovasi, sekaligus meningkatkan citra dan reputasi karya serta inovator. Dengan adanya perlindungan tersebut, inovasi juga memiliki peluang untuk dikembangkan lebih lanjut dan memberikan nilai ekonomi bagi inovator maupun lembaga.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang PPIT BRIDA Kota Bima, Syarifuddin, dengan pemateri Neneng Halidah dan Ahmad Yani Muhlis, serta tim dokumentasi Jumratul Nurhidayah dan Fauzul An.

Melalui kegiatan ini, BRIDA Kota Bima terus mendorong agar inovasi yang lahir dari lingkungan pendidikan tidak berhenti pada penciptaan dan penerapan, tetapi juga mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual sehingga dapat terus dikembangkan, dimanfaatkan, dan memberikan dampak yang lebih luas.