Enam Inovasi SMPN 5 Kota Bima Dipetakan Potensi Kekayaan Intelektualnya
Kota
Bima, 6 Oktober 2026 – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima melalui
Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi (PPIT) melaksanakan Sosialisasi
Identifikasi Potensi Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus Pendampingan
Pencatatan KI di SMPN 5 Kota Bima, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan
tersebut disambut oleh Kepala SMPN 5 Kota Bima, Nining Juniati, dan diikuti
oleh para inovator yang telah mengembangkan serta mencatatkan inovasinya dalam
Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026.
Dalam
kegiatan tersebut, tim BRIDA melakukan identifikasi terhadap enam inovasi yang
dikembangkan di SMPN 5 Kota Bima, yaitu SALONA (Sehat Alami Lo’i Nata), KARAPI
(Kanal Administrasi Ramah, Akurat, Prima, Interaktif), JANGA (Jam Bayangan
Manual), WEKI (Website Edukasi Kolaboratif Interaktif), BABA TUA, dan KARAPU
(Kegiatan Arah Bimbingan dan Pendampingan Murid).
Hasil
identifikasi menunjukkan bahwa inovasi SALONA memiliki potensi perlindungan KI
berupa Merek dan Hak Cipta, sedangkan KARAPI, JANGA, WEKI, BABA TUA, dan KARAPU
memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan berupa Hak Cipta.
Para
inovator mengikuti kegiatan dengan antusias. Selain mendapatkan pemahaman
mengenai jenis-jenis KI yang dapat melindungi karya mereka, peserta juga
mendapatkan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan dalam proses pencatatan
Kekayaan Intelektual.
Tim
pemateri menyampaikan bahwa pencatatan KI merupakan langkah penting untuk
memberikan perlindungan terhadap inovasi, sekaligus meningkatkan citra dan
reputasi karya serta inovator. Dengan adanya perlindungan tersebut, inovasi
juga memiliki peluang untuk dikembangkan lebih lanjut dan memberikan nilai
ekonomi bagi inovator maupun lembaga.
Kegiatan
dipimpin oleh Kepala Bidang PPIT BRIDA Kota Bima, Syarifuddin, dengan pemateri Neneng
Halidah dan Ahmad Yani Muhlis, serta tim dokumentasi Jumratul Nurhidayah dan
Fauzul An.
Melalui
kegiatan ini, BRIDA Kota Bima terus mendorong agar inovasi yang lahir dari
lingkungan pendidikan tidak berhenti pada penciptaan dan penerapan, tetapi juga
mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual sehingga dapat terus
dikembangkan, dimanfaatkan, dan memberikan dampak yang lebih luas.