BRIDA Identifikasi Potensi KI pada Inovasi Dinas Pertanian Kota Bima

Kota Bima, 7 Oktober 2026 – Berbagai inovasi di sektor pertanian Kota Bima ternyata tidak hanya berpotensi dikembangkan, tetapi juga memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Identifikasi Potensi KI dan Pendampingan Pencatatan KI yang dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi (PPIT) BRIDA Kota Bima di Dinas Pertanian Kota Bima, Rabu (7/10/2026).

Bertempat di ruang Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, kegiatan ini mempertemukan tim BRIDA dengan Kepala Bidang Peternakan, Drh. Juwaihar, bersama tim inovasi Dinas Pertanian. Pertemuan tersebut tidak hanya membahas inovasi yang telah tercatat dalam Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026, tetapi juga menggali berbagai potensi Kekayaan Intelektual lain yang dapat dikembangkan dan dilindungi di sektor pertanian.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat tiga inovasi yang telah didaftarkan dalam Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 dan memiliki potensi perlindungan KI. Kandang Jepit Portable memiliki potensi Desain Industri dan Hak Merek, sementara Chatbot Tani dan SIGPETA Kota memiliki potensi Hak Cipta.

Selain ketiga inovasi tersebut, pembahasan juga berkembang pada potensi perlindungan KI lainnya yang berkaitan dengan sektor pertanian, khususnya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan Indikasi Geografis (IG). Kedua bentuk perlindungan tersebut dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan mengingat adanya potensi komoditas dan produk pertanian khas daerah yang memiliki karakteristik serta keunggulan tersendiri.

Sosialisasi mendapat respons positif dari para inovator Dinas Pertanian. Peserta menunjukkan ketertarikan untuk menindaklanjuti hasil identifikasi dan mengupayakan pendaftaran KI atas inovasi yang telah dikembangkan. Tidak hanya inovasi yang telah tercatat dalam Indeks Inovasi Daerah, para peserta juga mulai melihat peluang perlindungan KI terhadap potensi lain yang selama ini dikembangkan di bidang pertanian.

Tim BRIDA menjelaskan bahwa perlindungan KI penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya dan inovasi, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai tambah serta pemanfaatan inovasi secara lebih luas. Dengan demikian, inovasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi solusi dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga dapat memiliki identitas, reputasi, dan potensi ekonomi.

Kegiatan dilaksanakan oleh tim Bidang PPIT BRIDA Kota Bima yang dipimpin oleh Kepala Bidang PPIT, Syarifuddin, dengan Neneng Halidah dan Ahmad Yani Muhlis sebagai narasumber, serta Jumratul Nurhidayah dan Imam Sibaweh sebagai tim dokumentasi.

Melalui kegiatan ini, BRIDA Kota Bima terus mendorong agar inovasi yang berkembang di perangkat daerah tidak berhenti pada penciptaan dan penerapan, tetapi juga diarahkan untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi sekaligus meningkatkan nilai tambah berbagai potensi unggulan Kota Bima.