BRIDA Identifikasi Potensi KI pada Inovasi Dinas Pertanian Kota Bima
Kota
Bima, 7 Oktober 2026 – Berbagai inovasi di sektor pertanian Kota Bima ternyata
tidak hanya berpotensi dikembangkan, tetapi juga memiliki peluang untuk
mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Hal tersebut terungkap
dalam kegiatan Sosialisasi Identifikasi Potensi KI dan Pendampingan Pencatatan
KI yang dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Inovasi dan
Teknologi (PPIT) BRIDA Kota Bima di Dinas Pertanian Kota Bima, Rabu
(7/10/2026).
Bertempat
di ruang Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, kegiatan ini mempertemukan tim BRIDA
dengan Kepala Bidang Peternakan, Drh. Juwaihar, bersama tim inovasi Dinas
Pertanian. Pertemuan tersebut tidak hanya membahas inovasi yang telah tercatat
dalam Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026, tetapi juga menggali berbagai potensi
Kekayaan Intelektual lain yang dapat dikembangkan dan dilindungi di sektor
pertanian.
Berdasarkan
hasil identifikasi, terdapat tiga inovasi yang telah didaftarkan dalam Indeks
Inovasi Daerah Tahun 2026 dan memiliki potensi perlindungan KI. Kandang Jepit
Portable memiliki potensi Desain Industri dan Hak Merek, sementara Chatbot Tani
dan SIGPETA Kota memiliki potensi Hak Cipta.
Selain
ketiga inovasi tersebut, pembahasan juga berkembang pada potensi perlindungan
KI lainnya yang berkaitan dengan sektor pertanian, khususnya Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) dan Indikasi Geografis (IG). Kedua bentuk perlindungan
tersebut dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan mengingat adanya potensi
komoditas dan produk pertanian khas daerah yang memiliki karakteristik serta
keunggulan tersendiri.
Sosialisasi
mendapat respons positif dari para inovator Dinas Pertanian. Peserta
menunjukkan ketertarikan untuk menindaklanjuti hasil identifikasi dan
mengupayakan pendaftaran KI atas inovasi yang telah dikembangkan. Tidak hanya
inovasi yang telah tercatat dalam Indeks Inovasi Daerah, para peserta juga
mulai melihat peluang perlindungan KI terhadap potensi lain yang selama ini
dikembangkan di bidang pertanian.
Tim
BRIDA menjelaskan bahwa perlindungan KI penting dilakukan untuk memberikan
kepastian hukum terhadap karya dan inovasi, sekaligus membuka peluang
peningkatan nilai tambah serta pemanfaatan inovasi secara lebih luas. Dengan
demikian, inovasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi solusi dalam pelaksanaan
tugas, tetapi juga dapat memiliki identitas, reputasi, dan potensi ekonomi.
Kegiatan
dilaksanakan oleh tim Bidang PPIT BRIDA Kota Bima yang dipimpin oleh Kepala
Bidang PPIT, Syarifuddin, dengan Neneng Halidah dan Ahmad Yani Muhlis sebagai
narasumber, serta Jumratul Nurhidayah dan Imam Sibaweh sebagai tim dokumentasi.
Melalui
kegiatan ini, BRIDA Kota Bima terus mendorong agar inovasi yang berkembang di
perangkat daerah tidak berhenti pada penciptaan dan penerapan, tetapi juga
diarahkan untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual. Langkah tersebut
diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi sekaligus meningkatkan nilai
tambah berbagai potensi unggulan Kota Bima.